Rabu, 14 Mei 2014

Mengakali Website yang Diblokir oleh ISP dengan Menggunakan DNS

Akhir~akhir ini banyak situs yang diblok oleh salah satu ISP besar. Padahal mungkin itu bukan situs berbau pornografi maupun situs perusak lainnya. Situs untuk download program, torrent maupun situs untuk baca mangascan. Jadi daripada kesel caci maki pemerintah yang ga bakal didengerin. Apalagi sampe pindah ISP, kan repot.. Ini nih tips simpel untuk bypass blok tersebut dengan cara ganti DNS:

Ke control panel dulu, trus pilih yang Network & Sharing Center. Bisa juga diakses dari menu kanan bawah yang disamping jam. Ikon networknya di klik, nanti akan muncul menu yang sama.



Dari situ akan muncul window settingan network, pilihlah yang "change adapter settings"











Lalu kemudian pilihlan koneksi yang kalian pakai. Bisa yang wireless ataupun yang koneksi LAN Dalam hal ini penulis menggunakan wireless. Klik kanan kemudian properties.





Pilih yang TCP/IPv4, klik pada button properties.





















Dari sini isilah bagian DNS adresses, dengan sebelumnya memilih radio buttonnya.




















Daftar DNS yang bisa dipake:
DNS Google = (8.8.8.8) & (8.8.4.4)
OpenDns = (208.67.222.222) & (208.67.220.220)

DNS fastnet sendiri ada 4: 
202.73.99.2
61.247.0.4
202.73.99.4
61.247.0.2

Cobain juga pake DNS yg lewat Napinfo, misal:
4.2.2.3
4.2.2.1
kalo opendns, google dns, routenya lewat Indosat.

Selamat Mencoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar