Jumat, 21 Februari 2014

Tak Terdaftar di Pemerintah, Jual Beli Online Bisa Menjadi Kegiatan Ilegal

Pemerintah bakal melakukan regulasi khusus yang diperuntukkan bagi para pebisnis online. Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana akan melakukan pendataan kepada para pebisnis online.


bisnis online


Regulasi tersebut mengharuskan para pelaku kegiatan jual beli online untuk terdaftar di pemerintah. Jika tidak, maka kegiatan perdagangan online yang dilakukan tidak akan diakui oleh pemerintah, dalam artian lain ilegal. Sebagai akibatnya pemerintah tak akan memberikan perlindungan pada saat terjadi aksi penipuan, baik oleh pembeli ataupun penjual.
Regulasi tentang jual beli online tersebut saat ini sudah dibahas di DPR. Regulasi tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk perdagangan yang terjadi di dunia maya. Undang-undang perdagangan tersebut juga tinjauan lebih lanjut dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah berlaku sejak 2008.
Wakil Ketua Komisi Perdagangan DPR, Erik Satrya Wardhana mengatakan kalau UU perdagangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Regulasi ini pun mendapatkan sambutan baik dari Daniel Tumiwa yang merupakan Ketua Indonesa E-commerce Association (IDEA). Daniel mengatakan bahwa tanpa adanya payung hukum, posisi bisnis e-commerce tidak akan kuat.

Pada saat UU tersebut berlaku, maka para pelaku usaha e-commerce harus mendaftar ke Kemdag. Tak cukup di situ, karena transaksi berjalan secara online, pelaku usaha harus mendaftar ke Kemkominfo. “Kalau sudah ada aturan jelas tapi tidak melaksanakan, maka kami sebut mereka melakukan perdagangan elektronik secara tidak sah,” ujar Dirjen Perdangan dalam Negeri Kemdag, Sri Agustina.

Sumber: BeritaTeknologi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar