Paten
  adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas   
hasil  penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil  
  produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil    
produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya 
   tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk    
melaksanakannya.
Pemegang paten  memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang   
dimilikinya, dan  melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam  hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan,    
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau    
diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten  proses : menggunakan proses produksi yang diberi   
paten untuk membuat  barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud   
dalam
®Registered Trademark

Dipakai sebagai pemberitahuan  merek dagang dari sebuah produk  
ataupun  jasa komersial yang sudah  terdaftar  di Kantor Paten Nasional.
  Hak  eksklusif dari sebuah merek  dagang  terdaftar akan terus 
dimiliki   sepanjang merek dagang itu  di-register  ulang oleh 
pemiliknya secara   rutin (biasanya tiap 5 tahun).  Jadi  simbol ini 
disematkan apabila  merek  dagang sudah terdaftar secara   resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat  diakui secara
    internasional maka harus di daftarkan di negara-negara  lain hal ini
    dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat  perlindungan hukum di
    negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya  untuk merek    
internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia.  Untuk di    
Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual  di bawah 
   Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung  di    
departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department  of   
 Commerce.
™Trademark

Digunakan  sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau   
 jasa  komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun    
 prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk  kita sudah disetujui    
menggunakan proses seperti ini, namun produk yg  kita hasilkan belum    
secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa  disematkan apabila proses
    kita di setujui. 
Copyright©

Hak
   cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau  
   Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan 
    atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak 
untuk     menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan 
pemegang  hak    tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas 
suatu  ciptaan.  Pada   umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku 
tertentu  yang  terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai  
pemberitahuan hak cipta  atas semua hasil   kerja kreatif (sastra,  
artistik, dll) yang diatur  oleh Universal   Copyright Law. Durasinya  
bervariasi di tiap negara  namun biasanya hingga   seumur hidup si  
pencipta + 70 tahun. Hak cipta  merupakan salah satu   jenis hak  
kekayaan intelektual, namun hak cipta  berbeda secara mencolok   dari  
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti  paten, yang memberikan   hak 
 monopoli atas penggunaan invensi), karena  hak cipta bukan merupakan   
 hak monopoli untuk melakukan sesuatu,  melainkan hak untuk mencegah   
orang  lain yang melakukannya 
Sumber: BlogSpot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar