Tifatul Sembiring membuat gebrakan tepat sebulan sebelum resmi melepas
jabatannya sebagai Menkominfo dengan menandatangani Peraturan Menteri
tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Dengan
hadirnya Permen Situs Negatif ini, Tifatul mungkin menginginkan Kominfo
tetap menjalankan warisannya dengan terus melanjutkan peperangan
terhadap konten negatif yang tersebar di internet, semisal pornografi,
perjudian, SARA, penipuan dan lainnya.
Dari kabar yang diterima detikINET, Jumat (8/8/2014), Tifatul kemungkinan akan resign dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika per tanggal 9 September 2014. Atau sekitar satu bulan dari sekarang.
Kabar
lain yang beredar, aturan untuk sensor internet dari berbagai konten
negatif ini tak hanya akan menjadi Peraturan Menteri, tapi juga dalam
proses untuk diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan
ini jika diundang dan disahkan, jelas akan menjadi babak baru dari
sensor konten di dunia maya. Aturan ini menjadikan pemerintah bisa
memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan
kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tifatul
melalui akun Twitter-nya belum lama ini menjelaskan bahwa selama ini
soal konten diatur dalam peraturan Dirjen Aptika Kominfo. Lantas, agar
memiliki taring, derajat aturan dinaikkan menjadi Peraturan Menkominfo
dimana acuannya adalah UU, PP dan lainnya.
Para penyelenggara
jasa akses internet wajib memblokir situs-situs yang tercantum dalam
daftar Trust+Positif. Jika tidak mematuhi, para penyelenggara jasa akses
internet akan dikenai sanksi
Sejauh ini, situs-situs yang diblokir tercantum dalam daftar yang
disebut dengan Trust+Positif. Tercatat hingga Desember 2013 lalu telah
terdata sebanyak 811.190 database Trust+ Positif.
Kado Manis atau Pahit?
Meredam
beredarnya situs-situs negatif agar internet menjadi sehat memang bagus
maksud dan tujuannya. Namun sayangnya, tak semua pihak setuju dengan
tata cara yang dimaksud oleh Kominfo.
Hal yang banyak disorot
oleh penggiat internet adalah kekuasaan yang besar dimiliki oleh tim
Trust+Positif dalam mengawasi atau menentukan konten yang beredar.
Apalagi, untuk memblokir suatu konten tidak perlu izin dari menteri jika
memang jelas terdapat unsur negatif.
Lembaga seperti ICT Watch
pun menggangap Trust+Positif tidaklah memiliki legitimasi yang jelas.
Bahkan praktek Trust+Positif dianggap tidak memiliki Standar Operasi
Prosedur (SOP) yang baku dan resmi.
Menurut Doni Darwin, founder
IndoTelko Forum, Kominfo sebaiknya mulai mengeliminir kontroversi
terkait Trust+Positif dengan memposisikan layaknya lembaga pertimbangan
konten internet. Badan ini nantinya seperti Lembaga Sensor Film (LSF)
yang mengakomodir peran serta masyarakat dan melibatkan banyak pihak
interdisiplin.
"Jika masih seperti sekarang, penolakan dari netizen
akan terus bergulir dan menjadi salah satu catatan tak elok bagi
Tifatul yang akan menyelesaikan masa jabatannya tak lama lagi," pungkas
Darwin.
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar