Paten
adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil
produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil
produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi
paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam
®Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk
ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional.
Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus
dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh
pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini
disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara
internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini
dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di
negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek
internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di
Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah
Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di
departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of
Commerce.
™Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau
jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun
prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui
menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum
secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses
kita di setujui.
Copyright©
Hak
cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan
atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai
pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra,
artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya
bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si
pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya
Sumber: BlogSpot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar